Surprise Me!

Kompolnas Sebut Penggunaan Pasal 160 KUHP ke Rizieq Shihab Dirasa Sudah Tepat

2021-01-05 566 Dailymotion

KOMPAS.TV - Sidang perdana praperadilan penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Kuasa hukum Rizieq Shihab menyebut poin gugatan terkait tidak adanya bukti-bukti materiil dalam penetapan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta. <br /> <br />Namun menurut Kompolnas, penggunaan Pasal 160 KUHP oleh penyidik polisi dirasa sudah tepat. <br /> <br />Rizieq Shihab yang memiliki banyak pengikut seharusnya tidak mengeluarkan ajakan untuk menghadiri acara di tengah pandemi corona. <br /> <br />Menurut pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan, penggunaan Pasal 160 KUHP oleh penyidik polisi untuk menjerat Rizieq Shihab bukan hanya terkait dengan upaya penghasutan. <br /> <br />Asep menjelaskan bahwa selain penghasutan, di Pasal 160 juga disebutkan tidak menaati perintah jabatan atau perundang-undangan. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon