JAKARTA, KOMPAS.TV Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan usai tersangka video syur Michael Yukinobu diperiksa kemarin, Senin (04/01/2021), yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. <br /> <br />"Sementara dikenakan wajib lapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (5/1/2021). <br /> <br />Bukan tanpa alasan, penetapan wajib lapor ini karena penyidik belum memeriksa Gisel sebagai tersangka. <br /> <br />"Kemrin sore sejak pukul 10.30 pagi MYD memenuhi panggilan di krimsus Polda Metro Jaya, sampai pukul 22:00 selesai pemeriksaan, yang bersangkutan dipulangkan, kita buat wajib lapor, penyidik masih menunggu nanti hasil pemeriksaan dari hasil GA."jelas Yusri pada media. <br /> <br />Gisel baru akan dipanggil lagi Jumat pekan ini setelah permohonan penundaan pemeriksaannya disetujui penyidik. <br /> <br />Gisel meminta pemeriksaan ditunda hingga Jumat 8 Januari 2021. <br /> <br />Kabar tersebut diterima polisi lewat pengacara Gisella Anastasia, karena alasan menjemput anaknya. <br /> <br />