JAKARTA, KOMPAS.TV Abu Bakar Baasyir akan bebas murni, pada Jumat (8/1/2021) dari LP Gunung Sindur. <br /> <br />Abu Bakar Baasyir telah menjalani vonis penjara 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan. <br /> <br />Menanggapi pembebasan ini, Kabiro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Polisi Rusdi Hartono mengatakan pengamanan tetap dikerahkan dengan tidak underestimate situasi. <br /> <br />"prinsip kerja polri adalah tidak boleh underestimate itu yang digunakan situasi apapun akan dinilai situasi apapun diidentifikasi dan diprediksi hal-hal yang mungkin akan muncul." Ujar Rusdi, pada wartawan, Selasa (05/01/2021). <br /> <br />Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa setelah muncul prediksi tersebut dipersiapkan cara-cara bertindak yang tepat termasuk juga menjelang kebebasan dari Abu Bakar Baasyir. <br /> <br />"ya toh sekali lagi polisi tidak underestimate segala sesuatunya dipersiapkan sejarah matang seperti itu."ungkapnya. <br /> <br />Abu Bakar Baasyir Baasyir divonis penjara pada 16 Juni 2011 lalu. <br /> <br />Ia divonis dengan hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Terbukti terlibat dalam tindak pidana terorisme, Abu Bakar terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer di Aceh. <br /> <br />