JAKARTA, KOMPAS.TV Kepolisian mengancam akan membubarkan ormas Front Perstauan Islam, atau FPI baru jika tidak memiliki badan hukum yang jelas. <br /> <br />Hal ini disampaikan Kabiro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono (5/1). <br /> <br />"Karena tidak punya dasar hukum, karena tidak terdaftar, tentunya ini pun bisa menjadi alasan pemerintah untuk membubarkan atau melarang dari pada kegiatan-kegiatan yang tidak terdaftar", ungkap Rusdi saat memberikan keterangan pers. <br /> <br />Rusdi mengatakan, sebuah organisasi masyarakat harus didaftarkan kepada pemerintah sehingga memiliki badan hukum yang jelas. <br /> <br />"Apabila dari FPI model baru apa pun namanya ternyata tidak mendaftarkan dan tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku, artinya di sini ada kewenangan pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan", tambahnya. <br /> <br />Rusdi pun juga tak menyangkal bahwa FPI baru dapat terdaftar sebagai organisasi masyarakat yang baru. <br /> <br />Namun demikian ia menekankan, seluruh organisasi masyarakat wajib mengikuti seluruh aturan yang berlaku sesuai dengan undang-undang, tanpa pengecualian. <br /> <br />"Semua ada aturan-aturan. Sebenarnya apabila jenis FPI baru dan sebagainya kalau ia ingin menjadi suatu ormas, harusnya mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Kalau dia sebagai ormas ingin diakui sebagai ormas, disesuaikan dengan undang-undang keormasan", tambahnya. <br /> <br />