PONTIANAK, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Pontianak mendukung penerapan hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual. <br /> <br />Kebijakan tersebut diyakini dapat menekan angka kasus prostitusi yang mulai marak, terutama untuk menyelamatkan anak-anak di bawah umur agar tidak menjadi korban. Sanksi kebiri juga diharapkan dapat memberikan efek jera pada pelaku kejahatan seksual. <br /> <br />Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah, terkait hukuman pelaku kejahatan seksual terhadap anak. <br /> <br />PP nomor 70 tahun 2020 mengatur tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, seperti dengan pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, atau mengumumkan identitas tersangka pada publik. <br /> <br />Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak. <br /> <br />
