JAKARTA, KOMPAS,TV - Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menyampaikan hasil rapat bersama Presiden Jokowi, pada Rabu (06/01/2021). <br /> <br />Tingginya kasus Covid-19 di Indonesia, Pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar. <br /> <br />Kali ini PSBB lebih ketat khususnya pada daerah yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah. <br /> <br />Airlangga menyampaikan kriteria yang dimaksud mencakup beberapa poin, di antaranya: <br />Pertama, Work From Home (WFH) menjadi 75%. <br /> <br />Kedua, kegiatan belajar mengajar masih akan daring. <br /> <br />Ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100% namun dengan protokol kesehatan. <br /> <br />Keempat, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB. <br />Sedangkan untuk resto 25% dan pemesanan makanan harus take away. <br /> <br />Kelima, konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50%. <br /> <br />Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh. <br /> <br />Jika melihat penambahan kasus per minggu pada Desember 2020 mencapai 48.334 kasus. <br /> <br />Airlangga juga menjelaskan di Januari sudah 51.986 kasus. <br /> <br />"Meski tingkat kesembuhan sudah di atas global 82% dan tingkat konfirmasi fatality rate 3%."ungkap Airlangga. <br /> <br />"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa-Bali. Karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan,"jelasnya. <br /> <br />Pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan undang-undang yang telah dilengkapi dengan PP 21/2020. <br /> <br />Pembatasan akan dilakukan pada tanggal 11 hingga 25 Januari mendatang. <br /> <br /> <br />