JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah Front Pembela Islam, FPI dilarang berkegiatan oleh Pemerintah, pihak FPI sempat menyatakan berganti nama menjadi Front Persatuan Islam. <br /> <br />Mereka berpendapat, Pemerintah tidak dapat menetapkan sebuah ormas sebagai ormas terlarang sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umun atau melakukan pelanggaran hukum. <br /> <br />Partai Keadilan Sejahtera menilai pelarangan segala aktifitas FPI adalah kegagalan pemerintah dalam membina oraganisasi kemasyarakatan. <br /> <br />PKS pun mendorong FPI menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan eksistensinya. <br /> <br />Pemerintah mengungkapkan, sebenarnya eksistensi FPI tidak dibinasakan, karena Pemerintah masih mengakui FPI sebagai sebuah perkumpulan. <br /> <br />Karena itu, pemerintah pun tidak melarang FPI melakukan perubahan nama asalkan tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum. <br /> <br />Sementara itu, Polri menyatakan jika FPI yang sudah berubah nama ingin diakui sebagai ormas harus kembali mendaftarkan diri sesuai ketentuan Undang-undang Ormas. <br /> <br />Jika tidak, ada kewenangan dari Pemerintah untuk melarang FPI beraktivitas dan bahkan melakukan pembubaran. <br /> <br />FPI sendiri beralasan, kepanjangan nama FPI yang berubah-ubah ini karena ormas ini kini belum memiliki anggaran dasar, anggaran rumah tangga baru. <br /> <br />FPI dengan nama baru ini memutuskan untuk tidak akan mendaftar ke pemerintah. <br /> <br />Ada apa dibalik deklarasi dan perubahan nama ini? <br /> <br />Bagaimana hukum mengaturnya? <br /> <br />Kita membahasnya bersama Dosen Hukum Tata Negara STHI Jentera, Bivitri Susanti. <br /> <br />Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni serta Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar. <br /> <br /> <br /> <br />