JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam Rapat Terbatas kemarin (06/01) Pemerintah memutuskan pembatasan sosial di Pulau Jawa dan Bali. <br /> <br />Pembatasan akan dilakukan selama dua pekan mulai 11 Januari hingga 25 Januari mendatang. <br /> <br />Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan pengetatan ini bukan pelarangan kegiatan warga. <br /> <br />Pembatasan yang diatur Pemerintah antara lain kebijakan bekerja dari rumah untuk 75% karyawan. <br /> <br />Yang diatur adalah untuk tempat bekerja, metode work from home menjadi 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat, sementara kegiatan belajar mengajar tetap digelar secara daring. <br /> <br />Bagi sektor esensial terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tertentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat. <br /> <br />Jam buka pusat perbelanjaan dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB, sementara makan dan minum di restoran maksimal 25%, tapi pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan. <br /> <br />Kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. <br /> <br />Aktivitas di tempat ibadah hanya 50% dengan penera[an protokol kesehatan yang lebih ketat. <br /> <br />Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. <br /> <br />Kapasitas dan jam moda transportasi turut diatur. <br /> <br />