JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PPATK, menghentikan sementara transaksi dan aktivitas pada 59 rekening milik FPI. <br /> <br />Dari seluruh rekening yang dibekukan, total uang berjumlah ratusan juta rupiah. <br /> <br />Pembekuan rekening didasari surat keputusan bersama tentang larangan kegiatan, simbol, dan atribut FPI. <br /> <br />PPATK kini juga tengah menelusuri transaksi keuangan dari 59 rekening milik FPI itu. <br /> <br />Sementara itu, sidang praperadilan penetapan tersangka habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu kemarin. <br /> <br />Tim kuasa hukum habib Rizieq Shihab membawa 38 lembar bukti tertulis dan dua saksi fakta. <br /> <br />Salah satu bukti tertulis yang dibawa tim kuasa hukum Rizieq Shihab dalam sidang praperadilan hari ini ialah bukti surat denda administratif dari tim satgas covid-19 Pemprov DKI Jakarta. <br /> <br />Tim kuasa hukum Rizieq juga membawa surat bukti pembayaran denda administratif. <br /> <br />Kuasa hukum menyebut bukti surat denda administratif ini menguatkan jika penetapan tersangka Rizieq Shihab menyalahi prosedur. <br /> <br /> <br />
