JEMBER, KOMPAS.TV - Kepolisian di Kabupaten Jember Jawa Timur menggerebek arena judi cap jiki atau bola setan pada Selasa (05/01). Para pelaku judi tergolong cerdik, karena memanfaatkan keramaian dan aktivitas perdagangan di pasar hewan. <br /> <br />Penggerebekan arena judi cap jiki atau bola setan oleh Unit Reskrim Kepolisian Sektor Balung Kabupaten Jember sempat membuat kaget para penjudi dan bandarnya. <br /> <br />Polisi langsung menangkap 3 orang kawanan bandar judi, sedangkan para penombok membubarkan diri berbaur dengan para pedagang pasar hewan. <br /> <br />Kawanan bandar judi ini adalah Harsono, warga Kecamatan Patrang Jember, ia berperan sebagai bandar judi, dan dua asistennya, yakni Jasmen dan Sanah, warga Kecamatan Rambipuji Jember. <br /> <br />Kapolsek Balung Jember, AKP Sunarto mengatakan bahwa pelaku judi tergolong cerdik, karena memanfaatkan keramaian dan aktivitas perdagangan hewan sapi dan kambing, sehingga sekilas tidak terlihat adanya ajang perjudian. <br /> <br />Namun berkat informasi masyarakat dan kejelian petugas, arena judi di tengah pasar hewan Desa Tutul Kecamatan Balung tersebut akhirnya terbongkar. <br /> <br />Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah peralatan judi dan uang taruhan sebesar 1,3 juta rupiah. <br /> <br />Akibat perbuatannya, ketiga pelaku judi dikenakan pasal tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 10 tahun. <br /> <br />#JudiCapJiki #GerebekArenaJudi #Kriminal <br /> <br /> <br /> <br />
