PONTIANAK, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, memperpanjang syarat wajib negatif hasil Swab PCR, untuk masyarakat yang akan masuk ke Kalbar melalui jalur udara. Aturan yang awalnya berlaku dari 26 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021, kini diperpanjang hingga 28 Februari 2021. <br /> <br />Kebijakan tersebut diambil, setelah melihat kondisi angka keterjangkitan dari luar Kalbar yang cukup tinggi selama penerapan aturan wajib negatif PCR dijalankan. <br /> <br />Harisson menambahkan, jika masih ada maskapai ataupun penumpang yang melanggar maka akan dijatuhi sanksi. <br /> <br />Bagi maskapai, akan dikenai sanksi sebesar 5 juta rupiah, sedangkan penumpang harus melakukan tes usap di bandara kedatangan dan menanggung biaya sendiri. Jika ditemukan positif, maka biaya isolasi juga harus penumpang tanggung sendiri. <br /> <br />Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak. <br /> <br />