Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Vaksin Covid-19 dari Sinovac, China hukumnya halal dan suci.<br /><br />Link Terkait: https://kalbar.suara.com/read/2021/01/08/181144/mui-nyatakan-vaksin-sinovac-halal-dan-suci?page=1<br /><br />Hal ini dikatakan Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Niam usai menggelar rapat tertutup, Jumat (8/1/2021).<br /><br />"Setelah melakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan tim auditor, rapat komisi fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience China, yang diajukan proses sertifikasinya oleh PT Biofarma, hukumnya suci dan halal," ujar Niam dalam jumpa pers secara daring, Jumat.<br /><br />Kendati demikian mengenai penggunaan vaksin Sinovac, MUI masih menunggu keputusan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selengkapnya, simak video di atas.<br /><br />#VaksinHalal #MUI<br /><br />Video Editor: Fathika Asteria<br />==================================<br />Homepage: https://www.suara.com<br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom<br />Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/<br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom<br />