JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan aturan main Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah DKI Jakarta. <br /> <br />Aturan main mengenai pelaksanaan PPKM ini tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang baru ditandatangani pada hari Jumat (8/1/21). <br /> <br />Aturan ini menyesuaikan pemerintah pusat soal pembatasan kegiatan warga selama dua pekan. <br /> <br />PPKM DKI Jakarta rencananya akan digelar selama dua pekan, mulai tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Namun Anies mengatakan bahwa hal ini bisa diperpanjang. <br /> <br />Untuk itu, efektif mulai Senin besok 11 Januari hingga 25 Januari 2021, gedung perkantoran, sekolah, restoran dan tempat ibadah akan dibatasi secara ketat. <br /> <br />"Pertama adalah tempat kerja. Prinsip-prinsip utamanya, tempat kerja akan melakukan pembatasan 75 persen itu bekerja di rumah. Lalu yang kedua, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara jarak jauh," ujar Anies. <br /> <br /> <br />