Surprise Me!

Oknum Polisi Divonis 20 Tahun Penjara

2021-01-13 509 Dailymotion

MEDAN, KOMPAS.TV - Seorang oknum polisi Polres Padangsidempuan dan seorang warga sipil, divonis 20 tahun di Pengadilan Negeri Medan. <br /> <br />Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (12/1) secara online. <br /> <br />Mereka terbukti melakukan rekayasa penyitaan narkoba jenis ganja seberat 327 kilogram. <br /> <br />Hukuman 20 tahun penjara diberikan kepada Bripka Witno dan Edy. Selain hukuman penjara, keduanya didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. <br /> <br />Sebelumnya, kedua terdakwa oleh jaksa penuntut umum dituntut hukuman mati. <br /> <br />Sementara 6 terdakwa lain masing-masing divonis dengan hukuman bervariasi yakni 13 dan 10 tahun penjara. <br /> <br />Sebelumnya, kasus ini terjadi pada Februari 2020 lalu, di mana terdakwa Edy menerima 15 karung berisi ganja dengan berat 327 kilogram dari salah satu rekannya. <br /> <br />Karena ketakutan menyimpan narkotika, terdakwa Edy bersama rekannya yang masih DPO menghubungi terdakwa Bripka Witno untuk menyerahkan ganja tersebut. <br /> <br />Bersama 7 rekannya, terdakwa Bripka Witno memindahkan ganja tersebut ke perkebunan sawit. <br /> <br />Terdakwa Bripka Witno melaporkan kepada atasannya bahwasanya menemukan narkotika dalam karung tanpa pemilik. <br /> <br />Dalam sidang putusan ini, terjadi disenting opinion yang dibacakan hakim anggota Tengku Oyong. <br /> <br />Menurutnya, dalam kasus rekayasa penyitaan narkotika jenis ganja ini, para terdakwa hanya melanggar administrasi dan kode etik. (*) <br /> <br />#narkoba #narkotika #ganja #padangsidempuan #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon