JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengetatan PSBB di DKI Jakarta kembali dijalankan mulai awal pekan ini. <br /> <br />Pemprov DKI bahkan mengatur detail hingga jenis masker yang digunakan. <br /> <br />Dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021, ada 2 jenis masker yang disebutkan yaitu masker medis dan masker kain. <br /> <br />Pertama masker medis, yang memiliki bacterial filtration efficiency atau efisiensi filtrasi bakteri lebih lebih besar sama dengan 98%. <br /> <br />Kemudian, efisiensi filtrasi partikel juga lebih besar sama dengan 98%. <br /> <br />Dan untuk fluid resistance atau ketahanan fluida minimal 120 milimeter air raksa. <br /> <br />Selain masker medis, yang sering kita gunakan adalah masker kain. <br /> <br />Untuk masker kain, ada 5 standar yang harus diperhatikan jenis kain seperti apa yang boleh dipakai. <br /> <br />Pertama, bahan katun dengan minimal 2 lapis. Terdapat pengait agar masker pas di wajah dan tidak kendur. <br /> <br />Selain itu, yang jadi sorotan adalah kedua sisi masker harus berbeda warna. Cara ini diwajibkan untuk menunjukkan bagian mana sisi luar dan dalam. <br /> <br />Kemudian, masker harus mudah dibersihkan dan dicuci tanpa mengubah bentuk dan ukuran. <br /> <br />Yang terakhir, masker harus mampu menutupi area hidung, mulut dan bawah dagu dengan baik. <br /> <br />Perlu diingat, jika tak mengenakan masker saat berada di luar rumah dan saat berkendara maka akan dikenakan sanksi. <br /> <br />Pertama, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, yakni jalan, trotoar, saluran air, jembatan penyebrangan orang, taman atau halte bus. <br /> <br />Sanksi kedua adalah denda administratif paling banyak 250 ribu rupiah yang wajib disetorkan ke kas daerah. <br /> <br /> <br /> <br />