JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang pelaku pembuat surat keterangan palsu bebas covid-19, diringkus Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat. <br /> <br />Dengan berbekal sebuah ponsel, pelaku membuat surat tersebut yang kemudian dipasarkan lewat media sosial. <br /> <br />Pemuda asal Cipayung Jakarta Timur ini ditangkap lantaran perbuatannya memalsukan surat keterangan palsu bebas covid jenis rapid tes dan Anti-gen. <br /> <br />Pemalsuan ini dibuat bukan untuk dirinya sendiri, melainkan diperjualbelikan secara daring. Pemalsuan ini terbongkar setelah salah satu pemesan melapor ke polisi. <br /> <br />Pelaku lantas ditangkap di rumahnya dengan sejumlah barang bukti. Selembar surat keterangan palsu bebas covid dijual 50 hingga Rp 70.000. <br /> <br />Tersangka AA mengaku terpaksa melakukan praktik pemalsuan surat bebas covid lantaran membutuhkan biaya hidup setelah tidak lagi bekerja. <br /> <br />Barang bukti 15 lembar surat keterangan palsu disita polisi. Tersangka mengaku membuat surat palsu dari media sosial dengan hanya menggunakan telepon genggam. <br /> <br />Tersangka dijerat pasal berlapis undang undang ite dan undang undang tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. <br /> <br /> <br />
