KUPANG, KOMPAS.TV - Bupati Manggarai Barat, Agustinus Dula bersama 16 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dengan total kerugian mencapai Rp 3 triliun. <br /> <br />Bupati ditetapkan sebagai tersangka saat diperiksa di Kejaksaan Negeri Manggarai Barat sejak Kamis pagi hingga siang tadi. <br /> <br />Meski telah ditetapkan sebagai tersangka namun, Bupati Manggarai Barat belum dibawa ke Kupang untuk ditahan karena masih menjalani pemeriksaan lajutan di Kejari Manggarai Barat. <br /> <br />Sementara itu, 16 orang tersangka lainnya langsung dibawa ke Kupang menggunakan pesawat. Para tersangka itu dibawa dengan kondisi tangan diborgol dan menggunakan rompi tahanan. <br /> <br />Pihak Kejati NTT menyatakan, penetapan 17 tersangaka kasus korupsi pengalihan aset tanah milik Pemkab Manggarai Barat setelah pemeriksaan tahap akhir di Kejari Manggarai Barat. <br /> <br />Belum diketahui persis, apakah setelah menjalani pemriksaan lanjutan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Dula akan ditahan atau tidak oleh penyidik. <br /> <br />#penetapantersangka #tersangkakorupsi #bupatimabar <br /> <br />
