BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Pria berinisial M-A berusia 49 tahun warga Kecamatan Banjarmasin Barat ini ditangkap polisi setelah sempat buron selama satu bulan. <br /> <br />Ia ditangkap di Kota Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tempat tinggal orang tuanya. <br /> <br />Polisi memburunya karena melakukan penganiayaan terhadap E-S seorang wanita yang tidak lain adalah mantan istri sirinya pada desember 2020. <br /> <br />Pelaku marah karena ucapan kasar mantan istri sirinya melalui pesan singkat sehingga melakukan perjalanan dari Kabupaten Tanah Laut untuk mendatanginya. <br /> <br />"Mau membuat jera korban setelah dicap kasar. Sebelumnya tidak pernah memukul," kata MA kepada awak media. <br /> <br />Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Yadi Yatullah, menyebut setelah bertemu di Banjarmasin pelaku memukuli korban dengan sebuah kayu ulin hingga korban luka-luka di kepala dan patah di bagian lengan kanan. <br /> <br /> <br />"Pelaku tidak terima korban mengatakan kepada pelaku kata-kata kasar, kemudian pelaku yang berdomisili pelaihari mendatangi korban ke Banjarmasin, setelah bertemu korban langsung adu cekcok mulut sedikit lalu langsung dipukul," terangnya. <br /> <br />Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelakukini ditahan di ruang tahanan Mapolsek Banjarmasin Barat dan dikenakan pasa 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. <br /> <br />