PALEMBANG, KOMPAS.TV - Seorang pria di Palembang ditangkap polisi dari Polrestabes Palembang, setelah diduga melakukan kekerasan seksual pada anak. Korban dirayu tersangka dari pertemanan di media sosial. <br /> <br />Erik Setyawan, 24 tahun, ditangkap polisi dari Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Polrestabes Palembang, setelah dilaporkan melakukan kekerasan seksual pada anak yang berusia 15 tahun. <br /> <br />Pada polisi tersangka mengaku, mengenal korban dari pertemanannya di media sosial Face Book. Tersangka kemudian merayu korban untuk bertemu dan membawanya pergi. <br /> <br />Selama kepergian tersangka dan korban, tersangka melakukan kekerasan seksual, di rumah kontrakan teman tersangka. <br /> <br />Korban yang baru pulang setelah 6 hari kepergiannya, menceritakan apa yang dialaminya pada keluarganya, yang kemudian melaporkan tersangka ke polisi. <br /> <br />Tersangka kini ditahan di tahanan Polrestabes Palembang, untuk proses hukumnnya dan terancam hukuman 15 tahun penjara. <br /> <br />#Polisi #PPA #PolrestabesPalembang <br /> <br /> <br /> <br />