JEMBER, KOMPAS.TV - Eksekusi tanah dan sejumlah bangunan kafe serta rumah di Kabupaten Jember Jawa Timur berlangsung menegangkan pada Kamis (14/01). Ratusan personel gabungan pun dikerahkan untuk mengamankan proses eksekusi. <br /> <br />Eksekusi tanah seluas 20 ribu meter persegi di Kelurahan Kaliurang Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember mendapat pengawalan ketat ratusan personel gabungan dari TNI dan Polisi. <br /> <br />Hal ini dilakukan karena penggugat bersikukuh jika tanah dan beberapa bangunan kafe dan rumah adalah haknya. Sedangkan para tergugat berusaha mengamankan barang berharga serta perabotan yang ada. <br /> <br />Juru Sita Pengadilan Negeri Jember, Sugianto mengatakan eksekusi dilakukan setelah keluar putusan inkrah dari tingkat kasasi. <br /> <br />Penggugat atas nama Bondan Heriyanto dinyatakan menang sengketa dengan tergugat atas nama Nurhasan dan kawan kawannya. <br /> <br />Bangunan rumah dan kafe langsung dirobohkan dengan alat berat berikut sejumlah pohon yang ditanam diatas lahan yang disengketakan. <br /> <br />Eksekusi dilakukan karena pihak tergugat tidak bersedia menyerahkan obyek sengketa secara baik baik. Kedua belah pihak pun menyerahkan semuanya pada putusan pengadilan. <br /> <br /> <br /> <br />#EksekusiTanah #EksekusiRicuh #SengketaTanah <br /> <br />
