JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam catatan Kementerian Kesehatan ada sejumlah hal yang harus diperhatikan setelah menjalani vaksinasi. <br /> <br />Diantaranya, menunggu 30 menit untuk antisipasi efek samping. Konsultasi dokter jika terjadi efek samping. <br /> <br />Suntik vaksin akan dilakukan dua kali, secara bertahap setelah 14 hari. <br /> <br />Tidak otomatis kebal terhadap virus corona, karena itu protokol kesehatan tetap harus ditaati. <br /> <br />Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) juga sudah mengeluarkan izin darurat penggunaan vaksin Sinovac. <br /> <br />Dari hasil analisis terhadap uji klinis fase III di Bandung, menunjukan efikasi vaksin Sinovac mencapai 65,3 persen. <br /> <br />Vaksinasi covid-19 terbagi dua gelombang, yang pertama di bulan Januari - April 2021. <br /> <br />Dengan fokus 1,3 juta tenaga kesehatan di 34 Provinsi. <br /> <br />Petugas publik, sebanyak 17,4 juta orang dan lansia sebanyak 21,5 juta orang. Namun, untuk yang di atas 60 tahun menunggu izin darurat. <br /> <br />Gelombang II, April 2021 - Maret 2022 memfokuskan masyarakat di daaerah dengan risiko penularan tinggi sebanyak 63,9 juta orang. <br /> <br />Sambil menunggu vaksinasi, pentingnya protokol kesehatan diterapkan sebagai langkah yang efektif untuk mencegah penularan virus corona. <br /> <br />Lalu apa saja yang harus dilakukan setelah nantinya sudah mendapatkan vaksin atau sudah disuntik vaksin? <br /> <br />Kami membahasnya bersama Dokter Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Kemudian Profesor Nasronudin, Ahli Virus sekaligus Dirut Rumah Sakit Unair Surabaya dan Hery Trianto, Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19. <br /> <br />
