JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana gugatan praperadilan salah satu keluarga Laskar FPI yang tewas dalam insiden Tol Jakarta-Cikampek KM 50 digelar oleh PN Jakarta Selatan pada Senin (18/1/2021). <br /> <br />Dalam sidang perdana ini terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim karena pihak termohon yaitu Polda Metro Jaya, Mabes Polri dan Komnas Ham tak dapat hadir. <br /> <br />"Namun karena termohon tidak ada yang hadir, maka sidang ditunda hingga dua minggu ke depan" ujar pengacara keluarga laskar FPI Rudy Marjono pada Senin (18/1/2021). <br /> <br />Dalam sidang praperadilan ini keluarga Laskar FPI menilai penangkapan serta penembakan yang terjadi pada salah satu Laskar FPI tidak sah. <br /> <br />"Ini perlu ada sebuah alasan mengapa polisi melakukan penangkapan. Dengan hasil Komnas HAM, kami merasa kecewa karena tidak ada tindak lanjut dari Komnas HAM," ujar Rudy. <br /> <br /> <br /> <br />
