Surprise Me!

Andi Irfan Jaya Divonis 6 Tahun Penjara Setelah Terbukti Terlibat Kasus Suap Djoko Tjandra

2021-01-19 1,418 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Andi Irfan Jaya, terdakwa perantara suap Djoko Tjandra, divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. <br /> <br />Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis selama 6 tahun penjara kepada Andi Irfan Jaya. <br /> <br />Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Irfan terbukti terlibat suap permohonan fatwa kasus Hak Tagih Bank Bali, dengan terpidana Djoko Tjandra. <br /> <br />Selain itu, mantan politisi Partai Nasdem itu, disebut memenuhi dakwaan terlibat kasus korupsi, dan ikut dalam serta perencanan. <br /> <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon