JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat selebritas Raffi Ahmad masih berlanjut. Menurut rencana, kepolisian akan lakukan gelar perkara. <br /> <br />Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan bahwa penyidik belum menemukan unsur pidana dalam acara yang diikuti Raffi Ahmad itu. <br /> <br />Untuk mencari tahu apakah ada unsur pidana atau tidak, polisi akan mendalaminya, termasuk akan menggelar perkara. <br /> <br />Sebelumnya, berkumpul tanpa protokol kesehatan, Raffi Ahmad digugat. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. <br /> <br />Penggugat meminta pengadilan memaksa Raffi Ahmad untuk tinggal di rumah selama 30 hari setelah suntikan vaksin corona kedua nanti. <br /> <br />Raffi Ahmad juga diminta memohon maaf di media massa. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />