BANDUNG. KOMPAS. TV - Satuan reserse narkoba polres sukabumi kota dalam kurun waktu dua pekan menangkap 7 orang tersangka penyalahgunaan narkotika. Satu diantaranya merupakan seorang wanita yang berusaha menyelundupkan 2, 5 gram sabu ke lapas nyomplong. <br /> <br />7 orang tersangka yang terdiri dari pengedar dan kurir narkotika jenis sabu, ekstasi dan obat obatan terlarang ditangkap satnarkoba polres sukabumi kota. <br /> <br />Modus yang dilakukan para tersangka dengan cara menempel, serta mengantar langsung kepada pemesan. <br /> <br />Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti sabu seberat 3,71 gram, 49 butir pil alprazolam, 20 butir pil calmlet, 40 butir pil riklona, obat-obatan berbahaya seperti hexymer 1.767 butir dan tramadol 319 butir. <br /> <br />Barang bukti lainnya adalah sejumlah uang telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka. <br /> <br />Dari tujuh tersangkayang ditangkap satu diantaranya merupakan seorang wanita dia ditangkap saat berusaha menyelundupkan 2,5 gram sabu ke lapas nyomplong kota sukabumi. <br /> <br />Akibat perbuatannya para tersangka dijerat undang-undang nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara undang-undang ri nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara. Kemudian undang-undang ri nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara. <br /> <br />Untuk Lebih Tahu Berita Terupdate SeputarJawa Barat, Bisa Klink Link di Bawah <br /> <br /> IG: https://www.instagram.com/kompastvjabar/ <br /> <br />Youtube: https://www.youtube.com/c/kompastvjaw... <br /> <br />Twitter: https://www.twitter.com/kompastv_jabar/ <br /> <br />Facebook: https://www.Facebook.com/kompastvjabar/ <br /> <br /> <br /> <br />
