JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Jokowi menetapkan rencana aksi nasional penanggulangan ekstremisme yang mengarah terorisme atau RAN PE periode 2020-2024. <br /> <br />Rencana aksi itu dituangkan dalam Perpres nomor 7 tahun 2021. <br /> <br />Perpres itu diteken dengan tujuan untuk meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman warga negera dari ancaman ekstremisme dan terorisme. <br /> <br />Sesuai petikan perpres nomor 7 tahun 2021, strategi penanggulangan terorsime diantaranya pencegahan meliputi kesiapsiagaan, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi. <br /> <br />Penegakan hukum, pelindungan saksi dan korban, dan penguatan kerangka legislasi nasional. Selain itu juga kemitraan dan kerja sama internasional. <br /> <br />Sementara itu, sejumlah warga, dan pihak sekolah, akan dilibatkan dalam pelatihan polisi masyarakat. <br /> <br />Berdasarkan isi petikan isi Perpres itu, pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. <br /> <br />Dan meningkatnya pemahaman dan keterampilan polisi dan masyarakat dalam upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. <br /> <br />Menanggapi Perpres ini, anggota Komisi III DPR fraksi PKS Muhammad Nasir Jamil menyatakan, pemerintah harus mengawasi Perpres ini, karena dikhawatirkan akan timbul konflik antarwarga. <br /> <br />Di sisi lain Kepala Staf Kepresiden Moeldoko menyatakan aturan itu menjadi kewaspadaan terhadap ancaman ekstremisme. Selain itu perlu peran masyarakat untuk mendukung masalah kemanan. <br /> <br />Sebagian pihak juga masih mempertanyakan urgensi adanya perpres penanggulangan ekstremisme. <br /> <br />Dibutuhkan sosialisasi dan pengawasan yang baik dalam menjalankan aturan, agar nantinya tidak timbul masalah di kemudian hari. <br /> <br /> <br />