Surprise Me!

Persoalan Lahan Warisan, Anak Gugat Ayah Kandungnya Sebesar Rp 3 Miliar

2021-01-21 2,311 Dailymotion

BANDUNG. KOMPAS. TV - Gara-gara tanah yang dijadikan kontrakan toko akan dijual, anak menggugat orangtuanya yang sudah berusia 85 tahun sebesar Rp 3 Miliar. <br /> <br />Sepetak toko kelontong berukuran 3x2 meter persegi di Jalan AH Nasution, di Lahan Bekas Bioskop Mawar, Bandung ini, menjadi awal sengketa Rp 3 Miliar antara Koswara dan putra keduanya, Deden. <br /> <br />Deden yang menyewa toko di lahan milik sang ayah dan sudah membayar uang sewa 8 juta rupiah, tak terima ketika sang ayah mengembalikan uang sewa dan memintanya pindah, karena lahan itu akan dijual. <br /> <br />Itu adalah lahan warisan orangtua Koswara dan hasil penjualannya akan dibagikan pada ahli waris lain. <br /> <br />Merasa diperlakukan tidak adil, karena toko lain masih boleh buka, Deden dan istrinya pun menggugat sang ayah yang sudah renta ke Pengadilan. <br /> <br />Selain bapak kandung, kedua adiknya termasuk ketua RT, PLN dan badan pertanahan negera turut masuk dalam daftar gugatan. <br /> <br />Kasus ini menarik perhatian 20 advokat yang merasa terpanggil, mereka akan melakukan pembelaan terhadap tergugat secara gratis. <br /> <br />Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dan meminta kedua penguggat untuk melakukan mediasi sebelum perkara ini dilanjutkan. <br /> <br />Total gugatan perdata sebesar Rp 3 Miliar plus membayar kerugian materiil 20 juta dan immateriil 200 juta rupiah. <br /> <br />Sejumlah Advokat Bandung pun turun tangan membantu, mengupayakan proses mediasi sebelum kasus ini masuk ke persidangan. <br /> <br />Sementara kuasa hukum penggugat Komar enggan memberikan keterangan kepada media. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon