JAKARTA, KOMPAS.TV - Peraturan Presiden teranyar tentang pencegahan dan penanggulangan ekstremisme disebut pengamat terorisme dan koalisi masyarakat sipil rawan disalahgunakan oleh kelompok tertentu lantaran tidak jelasnya batasan ekstremisme di Indonesia. <br /> <br />Pasalnya dalam Perpres tersebut, masyarakat dipersilakan untuk melapor ke polisi jika mencurigai adanya individu atau kelompok yang dicurigai sebagai ekstremis. <br /> <br />Tapi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menampik tudingan itu dan menyebut pelibatan masyarakat untuk melapor dilakukan sebagai bentuk deteksi dini agar kelompok-kelompok intoleran tidak membesar. <br /> <br />Apa yang bisa kita lakukan untuk mencegah ekstrimisme? <br /> <br />Pengangkatan Yaqut Cholil Qoumas yang 'tegas dan tidak kenal kompromi' sebagai Menteri Agama untuk 'meredam kelompok Islam garis keras' <br /> <br />Seperti apa kondisi ekstremisme di Indonesia? <br /> <br />Penjelasan ekstremisme dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2021 itu yakni "keyakinan dan atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme." <br /> <br />