PONTIANAK, KOMPAS.TV - 15 ekor burung dengan nama latin Lorius Lory ini diamankan Ditreskrimsus Polda Kalbar dari tangan warga Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, berinisial A-T (51) tahun. <br /> <br />Setelah diamankan, 15 ekor satwa dilindungi yang terdiri dari 13 ukuran dewasa dan 2 anakan ini dititipkan di BKSDA Kalbar. Nuri atau kasturi kepala hitam ini merupakan salah satu burung endemik asal wilayah timur Indonesia, salah satunya Papua. <br /> <br />BKSDA Kalbar masih berkoordinasi dengan KLHK terkait penanganan lanjutan, termasuk apakah burung eksotis ini akan dilepasliarkan ke habitat aslinya. <br /> <br />Pemelihara diketahui melakukan pengembangbiakan sejak lima tahun lalu, berbekal hanya sepasang burung. Polisi melakukan penyitaan karena pemelihara tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan satwa. <br /> <br />Pemelihara terancam dijerat pasal 40 ayat 2, UU nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE dengan ancaman hukuman pidana hingga 5 tahun dan denda 100 juta. <br /> <br />Simak informasi lain dari Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak. <br /> <br />
