BOGOR, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Bogor berhasil menangkap dua orang muncikari. Mereka berinisial LS dan NO yang hanya bisa pasrah saat keduanya digiring petugas ke Malpolres Bogor, Cibinong. <br /> <br />Keduanya dibekuk lantaran terbukti sebagai muncikari di sebuah vila di kawasan Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat. <br /> <br />Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku yang salah satunya merupakan pengelola dari vila menyediakan wanita serta tempat untuk diperdagangkan kepada lelaki hidung belang. <br /> <br />Dalam setiap transaksinya sebesar lima ratus ribu rupiah para pelaku ini mendapatkan keuntungan, tiap orangnya sebesar seratus ribu rupiah. <br /> <br />Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan handphone, uang serta alat kontrasepsi. <br /> <br />Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. <br /> <br />Dengan ancaman kurungan maksimal lima belas tahun penjara. <br /> <br /> <br />
