Menghidupkan kembali Pam Swakarsa</a> menjadi salah satu program prioritas Kapolri</a> yang baru disahkan, Komjen Listyo Sigit Prabowo. Rencana ini pun menuai kritikan dari sejumlah pihak.<br /> <br /><br /> <br />Banyak pihak khawatir pembentukan kelompok ini berpotensi menjadi alat mengamankan agenda pembangunan pemerintah seperti di masa orde baru. Padahal Pam Swakarsa ini sendiri ada di Pasal 3 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Praktiknya pun sudah dijalankan sejak lama seperti adanya satpam dan siskamling.<br />Menilik Pam Swakarsa Ala Listyo Sigit - Highlight Primetime News Metro TV