PONTIANAK, KOMPAS.TV - Sebanyak lima orang tersangka diamankan dari dua kasus peredaran narkotika yang diungkap di wilayah Kabupaten Sambas, Kalimanta Barat. <br /> <br />Barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi, dan ganja, dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat. <br /> <br />Satgas Pengaman Perbatasan (Pamtas) bersama BNNP Kalbar mengamankan sebanyak tiga tersangka warga Pontianak yang diduga merupakan kurir di wilayah Kecamatan Aruk, perbatasan Indonesia-Malaysia pada 24 Desember 2020 lalu dengan barang bukti sabu seberat 4,07 kilogram, dan 498 butir ekstasi. <br /> <br />Kasus kedua diungkap pada 31 Desember 2020 di kantor sebuah jasa ekspedisi Kabupaten Sambas. <br /> <br />Diamankan dua tersangka warga Kabupaten Sambas yang diduga hendak mengirim ganja seberat 238 gram. <br /> <br />Setelah dilakukan pengecekan, barang bukti narkotika ini langsung dimusnahkan dengan cara dibakar dalam alat incenerator. <br /> <br />