BANDUNG, KOMPAS.TV - Gugatan anak kepada ayah kandungnya senilai Rp 3 miliar di Bandung, Jawa Barat, menjadi sorotan. Selain karena nilai gugatan, perseteruan antara anak dan ayah ini juga menjadi sorotan karena melibatkan anggota keluarga kandung lainnya sebagai pengacara kasus ini. <br /> <br />Karena warung kelontong inilah, gugatan seorang anak kepada ayah kandungnya bermula. Deden sang penggugat adalah pemilik warung kelontong yang menyewa tanah milik almarhum kakeknya sejak 2012 lalu. <br /> <br />Saat ini salah satu ahli waris tanah itu adalah ayah Deden, yakni R E Koswara. <br /> <br />Koswara dan saudaranya ingin menjual tanah itu, sehingga meminta Deden untuk menutup warungnya. Singkat cerita, Deden tidak terima. <br /> <br />Kemudian terjadi dinamika termasuk pelaporan Deden oleh ayahnya dengan tuduhan pencurian listrik PLN untuk warungnya. Deden pun menggugat ayah dan saudaranya, serta PLN dan BPN ke pengadilan. <br /> <br />Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Bandung berharap kasus ini bisa diselesaikan di tingkat mediasi dan berujung damai. <br /> <br />Sementara itu, pakar hukum Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan menjelaskan, kasus gugatan adalah hak keperdataan yang merupakan hak setiap orang untuk menggugat siapapun termasuk orang tua maupun saudara kandung. <br /> <br />Meski demikian, kasus keluarga seperti ini lebih baik bisa diselesaikan secara mediasi. <br /> <br />Dalam perjalanan kasus ini, pengacara Deden yang merupakan adik kandungnya, yakni Masitoh meninggal dunia karena sakit jantung, pada Senin 18 Januari lalu. <br /> <br />Saat ini kasus ini masih berada di tahap mediasi oleh Pengadilan Negeri Bandung. <br /> <br />
