Surprise Me!

Bisakah Oposisi Kepada Pemerintah Dianggap Ekstremis? - ROSI

2021-01-23 311 Dailymotion

KOMPASTV- Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE) pada 6 Januari 2021 lalu. <br /> <br />Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk menanggulangi ekstremisme yang mengarah pada aksi terorisme. Namun, banyak pihak yang juga merasa keberatan dengan Perpres ini karena menimbulkan kesan terlalu terburu-buru dalam pembuatannya. <br /> <br />Lantas apa saja yang menjadi keberatan mereka yang mengkritik Perpres ini? Dan bagaimana pembelaan pemerintah? <br /> <br />Saksikan pembahasannya di Talkshow ROSI Eps. Jurus Baru Lawan Ekstremisme, pukul 20.00 WIB bersama Komjen Boy Rafli Amar (Kepala BNPT), Ihsan Ali-Fauzi (Direktur Pusad Paramadina), Sukamta (Anggota Komisi 1 DPR F-PKS), Mohammad Nuruzzaman (Komandan Densus 99 Banser), dan M. Isnur (Ketua Divisi Advokasi YLBHI) <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon