PADANG, KOMPAS.TV - Wali Kota Padang periode 2004-2014, Fauzi Bahar, menyebut aturan siswi non-muslim diminta berhijab di sekolah dibuat pada periode kepemimpinannya. <br /> <br />Namun Fauzi Ali menyebut aturan itu tidak bersifat memaksa dan hanya berbentuk imbauan. <br /> <br />"Kebijakan ini sudah ada dari 15 tahun lalu di masa saya jadi Wali Kota Padang, namun ini berjalan dengan baik. Kepada masyarakat atau warga kota Padang yang non-muslim, hanya berupa imbauan tidak diwajibkan. Saya melihat hanya missed komunikasi," ujarnya. <br /> <br />Bagi siswi yang non-muslim diberi kebebasan untuk mengikuti aturan ini atau tidak. <br /> <br />Menyikapi permasalahan adanya siswi non-muslim yang diminta berhijab di SMKN 2 Padang, Komnas HAM akan memamanggil Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat. <br /> <br />Dalam pertemuan yang direncakan akan digelar pada Senin (25/1/2021) besok, Komnas HAM juga melibatkan Ombudsman untuk dapat duduk bersama guna membahas dan merevisi segala aturan pendidikan di Kota Padang agar sejalan dengan perspektif HAM. <br /> <br />Pertemuan ini juga ditujukan untuk memastikan hak siswi SMKN 2 Padang yang diminta menggunakan jilbab dapat dipenuhi secara baik oleh pihak sekolah. <br /> <br />