KOMPAS.TV - PT Perkebunan Nusantara VIII atau PTPN VIII melaporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan lahan di Megamendung, Kabupaten Bogor. <br /> <br />Menanggapi hal ini, kuasa hukum Rizieq Shihab mengaku memiliki bukti pembelian tanah PTPN dari pengembang untuk dijadikan pesantren. <br /> <br />Sebelum melaporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri, PTPN VIII sempat menyomasi Rizieq yang tertera pada surat bertanggal 18 Desember 2020. <br /> <br />Saat itu, PTPN VIII memperingatkan Rizieq Shihab untuk menyerahkan lahan yang digunakan sebagai Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural. <br /> <br />Menurut PTPN, lahan yang dibangun pesantren merupakan aset milik PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU nomor 299 tanggal 4 Juli 2008. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />