Surprise Me!

PPATK Deteksi Ada Transaksi Keuangan Lintas Negara di Rekening FPI, Ini Kata Kuasa Hukum

2021-01-25 1,267 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan menyebut ada transfer lintas negara di rekening milik FPI dan afiliasinya. <br /> <br />Kuasa hukum FPI menanggapi dengan mengatakan transfer itu berkaitan dengan pengelolaan dana kemanusiaan. <br /> <br />Kuasa hukum FPI, Azis Yanuar mengatakan bahwa organisasinya mengelola bantuan kemanusiaan di berbagai negara. Salah satunya adalah bantuan untuk warga Palestina. <br /> <br />Selain Palestina, menurut Azis dana juga disalurkan ke Rakhin, Myanmar. <br /> <br />Saat ini kegiatan FPI telah dilarang pemerintah karena adanya pelanggaran hukum yang dilakukan pegurus dan anggota FPI. <br /> <br />Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan, PPATK mendeteksi ada arus lalu lintas keuangan lintas negara terkait rekening Front Pembela Islam. <br /> <br />Hal ini disampaikan Kepala PPATK, Dian Ediana Rae. <br /> <br />Sebelumnya pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan, PPATK telah memblokir 92 rekening milik FPI berikut afiliasinya. <br /> <br />Setelah sebelumnya pemerintah melarang kegiatan organisasi ini. <br /> <br />PPATK mengatakan masih terus memeriksa puluhan rekening yang diblokir ini. <br /> <br />Hasil pemeriksaan ini nantinya akan diserahkan ke polisi. <br /> <br />Pemeriksaan salah satunya untuk menyelidiki adanya transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain. <br /> <br />Mantan Ketua PPATK Yunus Husein dalam wawancara di program Kompas Petang menyatakan, dalam situasi ini, PPATK tengah menyelidiki sumber pendanaan yang diterima oleh FPI. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon