SOLO, KOMPAS.TV - Tim tindak covid-19 Kota Solo, Jawa Tengah, membubarkan hajatan pernikahan, di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, PPKM. <br /> <br />Tim tindak covid-19, yang terdiri dari Polisi dan Satpol PP ini, berpatroli keliling Kota Solo, Jawa Tengah. <br /> <br />Petugas meluncur ke wilayah Gandekan, setelah dapat kabar dari warga, soal hajatan yang menimbulkan kerumunan. <br /> <br />Petugas meminta tuan rumah untuk mengakhiri acara. <br /> <br />Kursi-kursi dirapihkan, dan tamu yang masih ada, diminta segera pulang. <br /> <br />Kemudian di lokasi kedua di Banjarsari, petugas juga mendapati adanya hajatan warga. <br /> <br />Pembubaran ini dilakukan, karena sesuai aturan Wali Kota, bahwa menyelenggarakan hajatan di tengah PPKM, adalah hal yang dilarang. <br /> <br />Sementara itu warga beralasan, penyelenggaraan hajatan sudah sesuai protokol kesehatan. <br /> <br /> <br /> <br />