Surprise Me!

Geram! Kapolresta Bandar Lampung Bubarkan Pengunjung di Tempat Hiburan Malam Karena Melanggar Prokes

2021-01-25 489 Dailymotion

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali, sejumlah tempat hiburan malam masih beroperasi tanpa aturan protokol kesehatan yang ketat. <br /> <br />Disaat pemerintah dan stakeholder berjibaku untuk menekan angka penularan Covid-19, disisi lain ada sejumlah pihak yang lalai dalam menerapkan protokol kesehatan, sehingga berpotensi menambah angka penularan Covid-19. <br /> <br />Seperti yang terjadi disejumlah tempat hiburan malam di Kota Bandar Lampung. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 harus membubarkan pengujung karena terpantau berkerumun, tidak menjaga jarak, dan tidak memakai masker. <br /> <br />Tindakan pembubaran yang dilakukan petugas, tidak dilakukan secara tiba-tiba melainkan sudah kerap memperingatkan pemilik usaha agar mampu mewajibkan pengunjung untuk tertib protokol kesehatan. <br /> <br />Namun peringatan kerap dilanggar, maka petugas memberlakukan opsi lain yakni pembubaran pengunjung. <br /> <br />Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya bahkan sempat geram saat melihat kerumunan yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam. <br /> <br />Dirinya sempat menegur pemilik tempat dan para pengunjung saat berpatroli pada Minggu (24/01/2021) malam. <br /> <br />Yan Budi Jaya mengingatkan, jika masih terjadi pelanggaran protokol kesehatan maka ada sanksi tegas berupa pidana dan denda bagi perorangan dan pemilik usaha, sesuai dengan peraturan daerah. <br /> <br />Selain itu, tempat hiburan malam hanya boleh beroperasi hingga pukul 24.00 wib. Diwaktu bersamaan Satgas Covid-19 melakukan patroli untuk mengawasi aktivitas masyarakat di ruang publik. <br /> <br />#SatgasCovid19 #Sanksi #prokes #updatecorona <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon