JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang PSBB Jakarta. <br /> <br />PSBB Jakarta diperpanjang mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021. <br /> <br />Yang berbeda dari PSBB sebelumnya adalah jam operasional mall diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB. Restoran diizinkan melayani makan di tempat atau dine-in hingga pukul 20.00 WIB. <br /> <br />Restoran diizinkan membuka layanan dine-in dengan membatasi pengunjung sebanyak 25%. Sementara layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang diizinkan sesuai jam operasional restoran. <br /> <br />Pada PSBB sebelumnya mal dan restoran hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. <br /> <br />Perpanjangan PSBB ini juga melihat dari kasus Covid-19 di Jakarta yang masih tinggi. <br /> <br />"Keputusan itu juga berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terkait pertambahan kasus aktif di Jakarta dalam dua minggu terakhir yang masih tinggi," tulis Pemprov DKI. <br /> <br />Selain itu, perpanjangan PSBB Jakarta sejalan dengan keputusan pemerintah yang memperpanjang masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali, guna mencegah lonjakan kasus penularan Covid-19. <br /> <br />Video Grafis: Agus Ilyas <br /> <br />