Surprise Me!

Kerap Lakukan Penganiayaan, Dua Anggota Ormas Terancam 12 Tahun Penjara!

2021-01-26 1,268 Dailymotion

BEKASI, KOMPAS.TV - Dua anggota ormas di Bekasi, Jawa Barat, dibekuk satuan reskrim Polres Metro Bekasi Kota. <br /> <br />Pelaku ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap dua orang korban, salah satu korban meninggal akibat penganiayaan. <br /> <br />Dua orang yang ditangkap adalah AS alias Sinyo dan, AB alias Ogan. <br /> <br />Keduanya yang merupakan anggota ormas ditangkap setelah melakukan tindak penganiayaan terhadap dua orang ormas lainnya di kawasan pertokoan Jakasampurna, Kota Bekasi. <br /> <br />Pelaku yang berjumlah tiga orang tiba tiba datang menghampiri korban, setelah mendapat aduan dari salah satu kafe yang sering dimintai uang oleh korban. <br /> <br />Satu korban penganiayaan meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit. <br /> <br />Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya, dua senjata tajam dan, satu jaket yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan. <br /> <br /> <br /> <br />Kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP, tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon