PROBOLINGGO, KOMPAS.TV - Aparat kepolisian di Probolinggo Jawa Timur menciduk 12 orang yang diduga terlibat dalam insiden jemput paksa jenazah pasien covid-19. Selanjutnya belasan orang itu diperiksa dengan status masih sebagai saksi. <br /> <br />12 orang yang diamankan Polres Probolinggo Jawa Timur merupakan warga Desa Kalibuntu Kecamatan Kraksaan Kabupaten setempat. Mereka dibawa ke Polres Probolinggo secara bersamaan usai ditangkap pada jumat sore (22/01). Rata-rata mereka merupakan keluarga dan tetangga dekat Rodiyah, pasien covid-19 yang meninggal. <br /> <br />Selain menciduk belasan orang, polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti serpihan kerusakan rumah sakit, seperti besi pagar, gembok ruang isolasi hingga papan nama klinik. <br /> <br />Kepada polisi, salah satu terduga pelaku perebutan jasad covid-19, Muhammad, mengaku menyesali perbuatannya. Ia menyebut kejadian itu sebagai aksi spontan lantaran termakan provokasi. <br /> <br />Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status mereka. Saat ini 12 orang tersebut berstatus saksi sekaligus terduga pelaku pelanggaran kekarantinaan. <br /> <br />Sebelumnya warga Desa Kalibuntu mengambil paksa jenazah Rodiyah, pasien covid-19 di ruang isolasi RSUD Waluyo Jati Kraksaan pada Minggu malam (17/01). Warga keberatan jenazah Rodiyah ditangani secara protokol covid-19. <br /> <br /> <br /> <br />#Polisi #JemputPaksa #JenazahPasienCorona #Covid-19 <br /> <br />