Surprise Me!

Ditetapkan Tersangka Rasialisme, Ambroncius Nababan Terancam Pidana Lebih dari 5 Tahun

2021-01-26 1,752 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menjemput ketua relawan Pro Jokowi-Maruf Amin Ambroncius Nababan pada Selasa (26/1) <br /> <br />Ambroncius dibawa ke Bareskrim setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rasialisme pada mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. <br /> <br />Hal ini dijelaskan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan. <br /> <br />penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan. Sekitar tadi jam 18.30, yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri," ujar Argo Yuwono. <br /> <br />Ambroncius kini sedang dalam pemeriksaan oleh penyelidiki, penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah akan dilakukan penahanan kepada Ambroncius atau tidak. <br /> <br />"Nanti kita tunggu setelah nanti selesai diperiksa, nanti penyidik apa yang dilakukan. Karena ini masalah penahanan itu adalah kewenangan penyidik," ujar Argo. <br /> <br />Ambroncius dijerat Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 156 KUHP dan terancam hukuman diatas 5 tahun penjara. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon