KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung membentuk tim khusus untuk menangani persidangan berbagai kasus yang mejerat Habib Rizieq Shihab. <br /> <br />16 jaksa disiapkan untuk menangani kasus yang menjerat pemimpin FPI itu. <br /> <br />Hal ini disampaikan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, dalam rapat Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung. <br /> <br />Terkait penanganan Rizieq Shihab, saat ini Kejaksaan Agung sudah dalam proses koordinasi dan konsulitasi. 16 jaksa akan menyidangkan perkara itu. <br /> <br />Pihak Kejaksaan Agung akan berusaha melihat perkara-perkara yang menjerat Rizieq secara jernih dan obyektif. <br /> <br />Saat ini Pemimpin FPI, Rizieq Shihab, ditetapkan sebagai tersangka dalam 3 kasus. <br /> <br />Ketiga kasus itu adalah kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat dan kasus menghalangi petugas mendapatkan hasil tes swab Rizieq di RS UMMI. <br /> <br /> <br /> <br />