JAKARTA, KOMPAS.TV - Proses hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga menerima suap dari terpidana hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, hampir memasuki tahap akhir. <br /> <br />Hari ini Rabu (27/1/2021), Jaksa Pinangki menjalani sidang duplik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, sebagai bagian dari pembelaannya terhadap tuntutan jaksa. <br /> <br />Sidang duplik ini adalah tanggapan dari replik jaksa penuntut umum setelah tuntutan dibacakan. <br /> <br />Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum Pinangki menyebut seluruh dakwaan dan tuntutan pinangki kabur karena JPU tidak bisa membuktikan penerimaan uang 500 ribu USD dari Djoko Tjandra kepada Pinangki. <br /> <br />Pekan depan, hakim akan membacakan putusan terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari yang dituntut jaksa 4 tahun penjara. <br /> <br />