Surprise Me!

Terjerat Kasus Rasisme, Ambroncius Nababan Dikenakan Pasal Berlapis

2021-01-27 2,967 Dailymotion

Ketua Umum Projamin (Relawan Pro Jokowi-Amin) Ambroncius Nababan resmi ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan. Ambroncius Nababan jadi tersangka dalam kasus penyebaran konten rasisme</a> terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.<br /> <br /><br /> <br />Ambroncius Nababan dikenakan Pasal 45A ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan UU ITE Pasal 16 Junto Pasal 4 huruf B ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Selain itu ada Pasal 156 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.<br />Terjerat Kasus Rasisme, Ambroncius Nababan Dikenakan Pasal Berlapis

Buy Now on CodeCanyon