JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis, Ketua Umum Relawan Pro Jokowi-Amin Projamin, Ambroncius Nababan resmi ditahan. <br /> <br />Hal ini dijelaskan Karopenmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (27/1) <br /> <br />Brigjen rusdi menyebutkan penahanan dilakukan atas pertimbangan penyidik yang telah mengantongi bukti bahwa tersangka Ambroncius diduga kuat melakukan tindak pidana. <br /> <br />"hasil pemeriksaan diperoleh bukti yg cukup, tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan,"ujar Rusdi <br /> <br />Penahanan dilakukan hingga 20 hari kedepan. <br /> <br />"Penyidik menahan yang bersangkutan, tersangka dan telah mengeluarkan surat perintah penahanan mulai hari ini 27 januari sampai dgn 15 februari, lanjut Rusdi <br /> <br />Ambroncius diduga melanggar pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang Undang nomor 19 tahun 2016 perubahan undang undang ITE serta pasal 16 JO pasal 4 huruf B ayat 1 Undang Undang 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. <br /> <br />Kasus ini bermula dari unggahan facebook Ambroncius yang memuat foto tangkapan layar disertai dugaan komentar rasis. <br /> <br />Unggahan ini menyandingkan foto mantan Komisioner Komnas Ham Natalius Pigai dengan seekor gorila dan komentar terkait vaksinasi. <br /> <br />
