JAKARTA, KOMPAS.TV - Mengaku sebagai mantan menantu pejabat tinggi Polri, pasangan suami istri ditangkap Polda Metro Jaya, usai menipu seorang pengusaha dengan modus investasi. <br /> <br />Kedua pelaku mampu menggasak uang korban sebesar 39 miliar rupiah. <br /> <br />Inilah pasangan suami istri yang menjadi tersangka penipuan investasi bodong saat dihadirkan di Polda Metro Jaya. <br /> <br />Sejumlah barang di antaranya dokumen dokumen perjanjian investasi dan bukti transfer, serta KTP palsu dijadikan alat bukti. <br /> <br />Dalam aksinya, mereka menawarkan sejumlah investasi seperti tambang batu bara dan pengelolaan lahan parkir. <br /> <br />Pasangan suami istri itu dikenakan pasal berlapis, terutama pasal penipuan dan penggelapan, serta pasal tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara. <br /> <br />#LiveStreaming #BreakingNews #Kompastv <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. <br /> <br />Media sosial Kompas TV: <br />Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV <br />Instagram: https://www.instagram.com/kompastv <br />Twitter: https://twitter.com/KompasTV <br />LINE: https://line.me/ti/p/@KompasTV <br /> <br />
