Surprise Me!

Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Kupang Akan Dikenai Sanksi Kerja Sosial Dan Denda

2021-01-28 547 Dailymotion

KUPANG, KOMPAS.TV Guna mencegah makin meningkatnya kasus covid-19 di wilayah Kota Kupang, Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kota Kupang segera menggelar operasi penertiban protokol kesehatan secara masif di tengah masyarakat. <br /> <br />Penertiban protokol kesehatan yang merupakan salah satu dari tiga langkah startegis pencegahan penyebaran covid-19 itu akan dilakukan secara tegas dan masif oleh tim gabungan yang telah dibentuk. <br /> <br />Ada tiga sanksi tegas kepada para pelaggar protokol kesehatan sesuai instruksi presiden nomor 6 tahun 2020 yakni, kerja sosial, denda administratif, dan penutupan sementara penyelenggaraan usaha bagi pelaku usaha. <br /> <br />Sanksi tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan pun akan diberikan saat tim gabungan menggelar operasi penertiban secara masif tersebut. <br /> <br />Karena itu, bagi seluruh masyarakat diharapkan selalu menerapkan protokol kesehatan saat berada di tempat umum ataupun di luar rumah sehingga dapat menekan makin meluasnya penyebaran covid-19. <br /> <br />#sanksi #protokolkesehatan #operasipenertiban <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon