Surprise Me!

2 Ahli Digital Forensik Beri Kesaksian dalam Persidangan Kasus Djoko Tjandra

2021-01-28 2,279 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua ahli digital forensik Mabes Polri dihadirkan dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali. <br /> <br />Keterangan ahli digital forensik diperlukan ketika mengungkap kejahatan siber. <br /> <br />Ada beberapa gawai yang dihadirkan dalam persidangan kali ini yang disita untuk mengungkap penghapusan red notice Djoko Tjandra. <br /> <br />Salah satunya telepon seluler tersangka yang disita untuk melihat percakapan whatsapp dan email. <br /> <br />Salah satu anggota digital forensik yang dihadirkan ialah dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKP Adi Setya. <br /> <br />Dalam keterangannya di persidangan, Adi menyebut mendapati komunikasi antara Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking terkait revisi surat red notice. <br /> <br />Hal itu ia ungkap saat Adi ditanya jaksa perihal apa yang ditemukan setelah memeriksa barang bukti perkara. <br /> <br />Ia menjelaskan, dari ponsel bernomor bukti 276, barang bukti nomor 1, dan barang bukti berupa HP merek iPhone warna putih yang disita, ditemukan komunikasi antara pihak yang terlibat perkara. <br /> <br />Yakni komunikasi antara Djoko Tjandra dan Anita Dewi Kolopaking selaku pengacaranya. <br /> <br />Adapun bentuk komunikasinya adalah pengiriman dokumen melalui e-mail atau surat elektronik dengan nama subjek revisi surat red notice. <br /> <br />Total sudah 4 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Irjen Napoleon Bonaparte yang bertugas sebagai Kadiv Hubungan Internasional Polri dan Brigjen Nugroho Slamet sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia. <br /> <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon